Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa mempersiapkan rencana Musyawarah Desa dalam dua bentuk yaitu: a. Musyawarah Desaterencana; b. Musyawarah Desamendadak; (2) Musyawarah Desaterencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipersiapkan Badan Permusyawaratan Desa pada tahun anggaran sebelumnya. (3) Perencanaan pada tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi rencana kegiatan beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB). (4) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat; b. panitia; c. jadwal kegiatan; d. tempat penyelenggaraan; e. sarana/prasarana pendukung; f. media pembahasan; g. peserta, undangan dan pendamping; dan h. pengolahan hasil Musyawarah Desa. (5) Rencana kegiatan dan RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan mengutamakan swadaya gotong royong dan penghematan keuangan Desa. (6) Penghematan keuangan Desa sebagai dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan cara menggabungkan pembahasan tentang beberapa hal yang bersifat strategis di dalam sebuah Musyawarah Desa.
Koreksi Anda