Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat Desa berhalangan hadir harus memberitahukan ketidakhadirannya dengan alasan yang benar.
(2) Dalam hal Kepala Desa berhalangan diwakilkan kepada Sekretaris Desa atau Perangkat Desa yang ditunjuk secara tertulis.
(3) Ketidakhadiran Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat Desa diinformasikan secara terbuka kepada peserta Musyawarah Desa.
Koreksi Anda
