Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara, yang terdiri dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi;
2. Biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang selanjutnya disebut BHP Telekomunikasi adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara telekomunikasi dan merupakan penerimaan negara bukan pajak;
3. Pendapatan kotor adalah seluruh pendapatan penyelenggaraan telekomunikasi yang didapat dari setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya;
4. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
5. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
6. Ketersambungan adalah tersambungnya perangkat jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi seperti server, simpul jasa (node) dan router.
7. Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember;
8. Bendahara Penerima adalah Bendahara penerima Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
9. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;
10. Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
11. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika;
12. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika;
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
15. Direktur adalah Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.