Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan kotor yang menjadi dasar perhitungan besaran BHP Telekomunikasi dapat dikurangi unsur-unsur sebagai berikut: a. Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan/atau b. Pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id