Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Pendapatan kotor yang menjadi dasar perhitungan besaran BHP Telekomunikasi dapat dikurangi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan/atau
b. Pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
Koreksi Anda
