Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan besaran BHP Telekomunikasi oleh penyelenggara telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan perhitungan sendiri dengan mengacu pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. (2) Dalam hal penyelenggara telekomunikasi yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh Kantor Akuntan publik, perhitungan besaran BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada laporan keuangan yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
Koreksi Anda