Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara, yang terdiri dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi;
2. Biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang selanjutnya disebut BHP Telekomunikasi adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara telekomunikasi dan merupakan penerimaan negara bukan pajak;
3. Pendapatan kotor adalah seluruh pendapatan penyelenggaraan telekomunikasi yang didapat dari setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya;
4. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
5. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
6. Ketersambungan adalah tersambungnya perangkat jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi seperti server, simpul jasa (node) dan router.
7. Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember;
8. Bendahara Penerima adalah Bendahara penerima Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
9. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;
10. Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
11. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika;
12. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika;
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
15. Direktur adalah Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.
Koreksi Anda
