Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara, yang terdiri dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi; 2. Biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang selanjutnya disebut BHP Telekomunikasi adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara telekomunikasi dan merupakan penerimaan negara bukan pajak; 3. Pendapatan kotor adalah seluruh pendapatan penyelenggaraan telekomunikasi yang didapat dari setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya; 4. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 5. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda; 6. Ketersambungan adalah tersambungnya perangkat jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi seperti server, simpul jasa (node) dan router. 7. Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember; 8. Bendahara Penerima adalah Bendahara penerima Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 9. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi; 10. Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 11. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika; 12. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika; 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; 14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; 15. Direktur adalah Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.
Koreksi Anda