Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembayaran atas pungutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 wajib dilakukan paling lambat 30 April tahun berikutnya. (2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dapat dilakukan per triwulan atau per semester. 202, No.772 6
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id