Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembayaran atas pungutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 wajib dilakukan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dapat dilakukan per triwulan atau per semester.
202, No.772 6
Koreksi Anda
