Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) 1 (Satu) bulan setelah jatuh tempo pembayaran, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Tagihan Pertama yang ditujukan terhadap penyelenggara telekomunikasi yang belum melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, maka diterbitkan Surat Tagihan Kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, maka diterbitkan Surat Tagihan Ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, maka Wajib Bayar dimaksud dikenakan ketentuan sebagai berikut:
a. Sanksi sesuai dengan peraturan perudang-undangan; dan/atau
b. Penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.
Koreksi Anda
