Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara telekomunikasi dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penetapan besaran BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam 202, No.772 10 Pasal 14 paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penetapan dengan syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id