Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat peraturan menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggara Telekomunikasi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan pungutan Biaya Hak Penyelenggara Telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda