Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a adalah piutang yang sudah dihapuskan yang ditetapkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham atau yang disetarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(2) Jika terdapat penerimaan atas piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penerimaan piutang tersebut merupakan pendapatan yang dikenakan BHP Telekomunikasi.
Koreksi Anda
