Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a adalah piutang yang sudah dihapuskan yang ditetapkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham atau yang disetarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (2) Jika terdapat penerimaan atas piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penerimaan piutang tersebut merupakan pendapatan yang dikenakan BHP Telekomunikasi.
Koreksi Anda