Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Dalam rangka penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1), Direktur Jenderal dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara telekomunikasi.
Koreksi Anda
