Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam perhitungan besaran BHP Telekomunikasi, pendapatan yang tidak diperhitungkan sebagai pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu pendapatan yang diperoleh dari : a. Penyewaan gedung dan kendaraan; b. Jasa konsultansi dan pendampingan; c. Jasa konstruksi dan pembangunan infrastruktur; d. Jasa integrasi dan pengembangan sistem; e. Jual-beli dan penyewaan barang non telekomunikasi; dan/atau f. Jual-beli alat dan perangkat telekomunikasi. g. Usaha lain diluar penyelenggaraan telekomunikasi. (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima sebagai pendapatan yang tidak diperhitungkan sebagai pendapatan kotor sepanjang tidak terkait dengan layanan telekomunikasi atau bukan merupakan bagian dari paket penyediaan layanan telekomunikasi (bundling) yang dibuktikan dengan dokumen berupa : a. Kontrak kerjasama dengan pihak terkait; dan b. Invoice atau kwitansi penerimaan dari pihak terkait.
Koreksi Anda