Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara Telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
