Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara Telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda