Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah pembayaran kewajiban biaya keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda dan/atau biaya ketersambungan perangkat jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi .
(2) Biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang menjadi hak penyelenggara lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya interkoneksi yang menjadi hak penyelenggara di luar negeri bukan merupakan faktor pengurang dari pendapatan kotor yang dikenakan BHP Telekomunikasi.
202, No.772 8
(4) Daftar jenis layanan interkoneksi dan ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam lampiran V yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
