Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah pembayaran kewajiban biaya keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda dan/atau biaya ketersambungan perangkat jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi . (2) Biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang menjadi hak penyelenggara lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Biaya interkoneksi yang menjadi hak penyelenggara di luar negeri bukan merupakan faktor pengurang dari pendapatan kotor yang dikenakan BHP Telekomunikasi. 202, No.772 8 (4) Daftar jenis layanan interkoneksi dan ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam lampiran V yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id