Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam hasil penetapan besaran BHP Telekomunikasi terdapat adanya kekurangan bayar pokok, perusahaan wajib membayar kekurangan bayar pokok dimaksud dan apabila telah melebihi jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi adminsitratif berupa denda.
(2) Apabila dalam hasil penetapan besaran BHP Telekomunikasi terdapat adanya Kelebihan bayar pokok, maka kelebihan pembayaran tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran dimuka atas BHP Telekomunikasi tahun berikutnya.
Koreksi Anda
