Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan penetapan besaran BHP telekomunikasi dari setiap penyelenggara telekomunikasi, Direktur Jenderal dapat melakukan pencocokan dan penelitian. (2) Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas yang diterbitkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal dengan terlebih dahulu menandatangani pakta integritas sebagaimana dalam lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian, petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta catatan dan/atau dokumen yang menjadi dasar pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran. (4) Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian, pihak penyelenggara telekomunikasi dapat meminta untuk dilakukan pencocokan dan penelitian setelah melakukan pembayaran dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 secara lengkap. (5) Hasil pencocokan dan penelitian dituangkan dalam berita acara sesuai dengan format sebagaimana dalam lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda