Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalarn mata uang rupiah maupun valuta asing.
2. SBSN Jangka Pendek atau dapat disebut Surat Perbendaharaan Negara Syariah adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran Imbalan berupa kupon dan/ atau secara diskonto.
3. SBSN Jangka Panjang adalah SBSN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran Imbalan berupa kupon dan/ atau secara diskonto.
4. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
5. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kali.
6. Penempatan Langsung yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN sesuai kesepakatan.
7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
8. Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang berkedudukan di dalam negeri atau di luar negeri, Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
9. Peserta Lelang adalah Bank, Perusahaan Efek, dan anggota Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Dealer Utama, yang ditunjuk Menteri sebagai peserta lelang Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dalam negeri.
10.Panel Calon Agen Penjual SBSN di Pasar Perdana internasional, yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi Calon Agen Penjual SBSN.
11.Nilai Nominal adalah nilai SBSN yang tercantum dalam sertifikat SBSN.
12.Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
13.SBSN yang dapat diperdagangkan adalah SBSN yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder sebelum masa jatuh tempo.
14.SBSN yang tidak dapat diperdagangkan adalah SBSN yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
15.Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
16.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
17.Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan SBSN.
18.Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank INDONESIA atau hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.