Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)
Teks Saat Ini
(1)Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.pengumuman atau penyampaian surat permintaan proposal (Request for Proposal) kepada calon konsultan hukum;
b.penerimaan dan penelitian dokumen proposal dari calon konsultan hukum;
c.pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap presentasi (beauty contest);
d.pelaksanaan presentasi (beauty contest); dan
e.penunjukan konsultan hukum.
(2)Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan konsultan hukum.
Koreksi Anda
