Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a.pengumuman atau penyampaian surat permintaan proposal (Request for Proposal) kepada calon konsultan hukum; b.penerimaan dan penelitian dokumen proposal dari calon konsultan hukum; c.pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); d.pelaksanaan presentasi (beauty contest); dan e.penunjukan konsultan hukum. (2)Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan konsultan hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Pasal.id