Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)
Teks Saat Ini
Peserta Lelang dan anggota Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat membeli SBSN Jangka Panjang maupun SBSN Jangka Pendek dengan cara Prioate Placement untuk dan atas nama diri sendiri atau untuk dan atas nama Pihak.
Koreksi Anda
