Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penunjukan Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Pasal.id