Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)
Teks Saat Ini
(1)Pelaksanaan Setelmen penjualan SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana dalam negeri mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2)Pelaksanaan Setelmen penjualan SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana internasional mengikuti ketentuan yang digunakan oleh lembaga kliring dan setelmen yang ditunjuk.
Koreksi Anda
