Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Pembelian SBSN dengan cara Private Placement dilakukan dengan mengajukan penawaran pembelian kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dengan tembusan kepada Direktur Pembiayaan Syariah, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2)Penawaran pembelian SBSN dengan cara Private Placement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan antara lain: a.Nilai Nominal; b.bentuk SBSN yaitu SBSN yang dapat diperdagangkan atau SBSN tidak dapat diperdagangkan; c.indikasi jangka waktu jatuh tempo; d.harga atau imbal hasil; dan e.indikasi Imbalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Pasal.id