Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)
Teks Saat Ini
(1)Pelaksanaan seleksi konsultan hukum dilakukan oleh panitia seleksi.
(2)Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
