Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Pelaksanaan seleksi konsultan hukum dilakukan oleh panitia seleksi. (2)Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda