Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Bank INDONESIA hanya dapat membeli SBSN Jangka Pendek dengan cara Private Placement untuk dan atas nama diri sendiri. (2)Lembaga Penjamin Simpanan dapat membeli SBSN Jangka Panjang maupun SBSN Jangka Pendek dengan cara Private Placement untuk dan atas nama diri sendiri. (3)Pihak selain Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan dan orang perseorangan dapat membeli SBSN Jangka Panjang maupun SBSN Jangka Pendek dengan cara Private Placement untuk dan atas nama diri sendiri. (4)Pihak yang merupakan orang perseorangan hanya dapat membeli SBSN Jangka Panjang dengan cara Private Placement untuk dan atas nama diri sendiri.
Koreksi Anda