Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)
Teks Saat Ini
(1)Direktur Jenderal Pengelolaan Utang mengumumkan hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement kepada publik pada tanggal pelaksanaan Setelmen.
(2)Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a.Nilai Nominal;
b.seri SBSN;
c.tingkat Imbalan;
d.harga atau imbal hasil; dan
e.tanggal jatuh tempo.
Koreksi Anda
