Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Direktur Jenderal Pengelolaan Utang mengumumkan hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement kepada publik pada tanggal pelaksanaan Setelmen. (2)Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a.Nilai Nominal; b.seri SBSN; c.tingkat Imbalan; d.harga atau imbal hasil; dan e.tanggal jatuh tempo.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Pasal.id