Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)
Teks Saat Ini
(1)Dalam hal Pihak, Peserta Lelang atau anggota Panel yang penawaran pembeliannya disetujui, tidak menyerahkan dana sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen, penjualan SBSN dengan cara Private Placement dinyatakan batal.
(2)Dalam hal Peserta Lelang, anggota Panel atau Pihak yang merupakan lembaga keuangan tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah melaporkan wanprestasi tersebut kepada otoritas di bidang pasar modal dan/atau otoritas di bidang perbankan.
Koreksi Anda
