Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara Private Placement, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran dapat menunjuk konsultan hukum. (2)Dalam hal diperlukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan konsultan hukum yang telah ditunjuk untuk penerbitan dan penjualan SBSN pada tahun anggaran berjalan. (3)Dalam hal belum ada konsultan hukum yang ditunjuk untuk penerbitan dan penjualan SBSN pada tahun anggaran berjalan, penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi.
Koreksi Anda