Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan Wali Amanat yang ditunjuk. (2)Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Pasal.id