Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)
Teks Saat Ini
Setelmen Penjualan SBSN dengan cara Private Placement dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Koreksi Anda
