Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelmen Penjualan SBSN dengan cara Private Placement dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Pasal.id