Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)
Teks Saat Ini
(1)Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri, paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal Setelmen:
a.MENETAPKAN hasil kesepakatan;
b.menandatangani terms and conditions SBSN.
(2)Dalam hal Direktur Jenderal Pengelolaan Utang berhalangan sementara, Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk dan atas nama Menteri, paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal Setelmen:
a.MENETAPKAN hasil kesepakatan;
b.menandatangani terms and conditions SBSN.
Koreksi Anda
