Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri, paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal Setelmen: a.MENETAPKAN hasil kesepakatan; b.menandatangani terms and conditions SBSN. (2)Dalam hal Direktur Jenderal Pengelolaan Utang berhalangan sementara, Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk dan atas nama Menteri, paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal Setelmen: a.MENETAPKAN hasil kesepakatan; b.menandatangani terms and conditions SBSN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Pasal.id