Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANSUNG (PRIVATE PLACEMENT)
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara Private Placement baik yang dilakukan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
