Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (PERUM) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sebagaimana telah diubah dengan .
2. Verifikasi adalah kegiatan pengecekan pelaksanaan pekerjaan penyediaan dan/atau penyaluran beras.
3. Berita Acara Verifikasi adalah naskah dinas yang berisi pernyataan yang bersifat pengesahan atas kegiatan pengecekan dokumen pelaksanaan pekerjaan penyediaan dan/atau penyaluran beras.
4. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar berkenaan.
5. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
6. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah kuasa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah pada Perusahaan Umum (PERUM) BULOG.
7. Rekening Cadangan Subsidi/PSO adalah rekening milik Menteri Keuangan yang digunakan untuk menampung cadangan dana subsidi/PSO.
8. Harga Pembelian Beras, yang selanjutnya disingkat HPB, adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perusahaan Umum (PERUM) BULOG.
9. Master Budget adalah kerangka anggaran biaya dan pendapatan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah.