Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Koreksi Anda
