Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan Umum (PERUM) BULOG menyusun Master Budget untuk ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Koreksi Anda