Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/Penanggungjawab Kegiatan/Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
b. Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM.
(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
