Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
(3) Apabila berdasarkan laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan bahwa jumlah dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang ditanggung pemerintah lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dimaksud harus disetor ke Kas Negara oleh Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dengan menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).
(4) Apabila berdasarkan laporan hasil audit dinyatakan bahwa terdapat kekurangan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dari pemerintah kepada Perusahaan Umum (PERUM) BULOG pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
