Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA melakukan Verifikasi atas pelaksanaan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur Verifikasi diatur oleh Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA.
Koreksi Anda