Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA akan mengajukan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pejabat Penandatangan SPM mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dengan dilampiri:
a. Surat Pernyataan Ketersediaan Beras dari Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA dengan nilai minimal sebesar pembayaran subsidi tahap pertama;
b. Faktur pajak dan SSP (bila ada);
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KPA.
Koreksi Anda
