Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) PPK membuat SPP untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri:
a. Berita Acara Verifikasi;
b. kuitansi pembayaran;
c. rekapitulasi berita acara penyerahan beras ke pemerintah daerah;
d. rekapitulasi delivery order per kabupaten per kecamatan; dan
e. dokumen lain yang dipersyaratkan Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA.
(2) Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagai berikut:
a. pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya;
b. pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran;
c. memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
d. mencocokkan tanda tangan PPK dengan spesimen yang diterima.
(3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan, dengan dilampiri:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari KPA/PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
b. Faktur pajak dan SSP (bila ada);
c. Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
