Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dapat diberikan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah tahap pertama paling banyak sebesar ½ x pagu anggaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap beras yang sudah dibeli oleh Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dalam rangka penyediaan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah, baik yang sudah disalurkan maupun yang masih berada di Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dalam tahun berkenaan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku mutatis mutandis bagi proses pengajuan tagihan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah. (4) Pembayaran tahap selanjutnya diberikan melalui perhitungan dari nilai yang tercantum pada Berita Acara Verifikasi penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dikurangi pembayaran tahap pertama. (5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id