Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (PERUM) BULOG melakukan penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(2) Kuantum penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan:
a. durasi penyaluran;
b. jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima manfaat; dan
c. alokasi per RTS per bulan.
(3) Tarif subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan selisih antara HPB dengan harga jual di titik distribusi.
(4) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(5) Pemerintah mengalokasikan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memperhitungkan kuantum rencana penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tarif subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
