Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana untuk keperluan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dialokasikan dalam APBN. (2) Dalam rangka pelaksanaan anggaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (3) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran- Kementerian Keuangan. (5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SP-SAPSK). (6) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA. (7) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan. (8) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Koreksi Anda