Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (PERUM) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi kegiatan operasional, yang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, penyaluran, dan pendapatan hasil penjualan beras berikut biaya yang timbul serta proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran- Kementerian Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Agro Industri, Kertas, Percetakan dan Penerbitan-Kementerian Badan Usaha Milik Negara. (2) Bank pemberi kredit Perusahaan Umum (PERUM) BULOG wajib menyampaikan laporan penyaluran kredit bagi Perusahaan Umum (PERUM) BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Agro Industri, Kertas, Percetakan dan Penerbitan-Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG. (3) Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dan bank pemberi kredit wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi serta laporan realisasi hasil penerimaan dan penjualan komoditi gabah/beras Perusahaan Umum (PERUM) BULOG secara keseluruhan pada setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran- Kementerian Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Agro Industri, Kertas, Percetakan dan Penerbitan-Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id