Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Kementerian Keuangan dan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
