Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.
Koreksi Anda
