Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id