Pasal 1
(1) Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(2) Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan berkedudukan di Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan dipimpin oleh seorang Kepala.