Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. (2) Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan berkedudukan di Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda