Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 9, Bidang Data, Informasi dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data hasil-hasil penelitian, fasilitasi perakitan dan pengemasan teknologi, penyiapan bahan penyebarluasan informasi dan teknologi (iptek), www.djpp.kemenkumham.go.id
penyiapan saran-saran kebijakan di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan dan pengelolaan hutan penelitian;
b. penyiapan bahan perencanaan dan fasilitasi kerja sama penelitian, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan hak hasil- hasil penelitian, serta pengelolaan sarana penelitian termasuk hutan penelitian.
Koreksi Anda
