Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pelaksanaan penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan; c. penyusunan rencana dan pelaksanaan kerja sama penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan; e. pengembangan teknologi hasil penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan; f. penyebarluasan informasi dan teknologi (iptek) hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan; g. pengelolaan hutan penelitian yang menjadi tanggungjawab Balai Besar; h. pelaksanaan pengelolaan keuangan Balai Besar; i. pengelolaan sarana prasarana penelitian Balai Besar; j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar; dan k. pengelolaan kepegawaian Balai Besar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id