Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan;
c. penyusunan rencana dan pelaksanaan kerja sama penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan;
e. pengembangan teknologi hasil penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan;
f. penyebarluasan informasi dan teknologi (iptek) hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan;
g. pengelolaan hutan penelitian yang menjadi tanggungjawab Balai Besar;
h. pelaksanaan pengelolaan keuangan Balai Besar;
i. pengelolaan sarana prasarana penelitian Balai Besar;
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar; dan
k. pengelolaan kepegawaian Balai Besar.
Koreksi Anda
